Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti maraknya aksi pengambilan gambar atau perekaman video tanpa izin di ruang publik yang kemudian diunggah untuk kepentingan konten maupun komersial.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak privasi dan perlindungan data pribadi yang wajib dihormati.
Peryataaan itu diungkap Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan itu merespons kembali insiden perekaman tanpa izin seorang kreator konten terhadap seorang tim sales dan promosi dalam ajang pameran otomotif GIIAS beberapa waktu lalu.
“Yang menjadi perhatian saat itu adalah perekaman dilakukan tanpa izin yang bersangkutan, kemudian kontennya dipublikasikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu maupun komersial. Ada persoalan privasi, etika, maupun perlindungan data pribadi yang harus menjadi perhatian kita bersama,” ujar Fifi.
Kendati demikian, dilansir dari InfoPublik, Fifi Aleyda Yahya menegaskan bahwa isu privasi di ruang publik ini tidak membatasi tugas dan kerja-kerja jurnalistik.
Wartawan tetap memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, mendokumentasikan, dan mempublikasikan peristiwa yang terjadi di ruang terbuka.
Selama kegiatan peliputan dilakukan secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), aktivitas kerja media sama sekali tidak memicu persoalan hukum maupun etika.
“Yang ingin kami lindungi adalah hak seseorang akan privasi, dan yang dijamin adalah hak jurnalis untuk memperoleh informasi serta hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Dirjen KPM Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya.

Tinggalkan Balasan