Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Melibatkan Lintas Kementerian dan Berbagai Universitas

oleh -129 Dilihat
oleh
banner 468x60

Peraturan harus diuji terlebih dahulu jika ingin diterapkan oleh berbagai instansi di Indonesia.

Tujuannya agar peraturan tersebut bisa menjadi sebuah solusi bukan justru menambah beban.

banner 336x280

Dalam praktiknya regulasi yang dirancang diteliti dan diseminarkan kepada pihak yang berkompeten untuk mendapat masukan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelengggarakan kegiatan Uji Publik
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap RPP dan sebagai ruang menyampaikan aspirasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dihadiri oleh tim panitia antarkementerian RPP tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Di antaranya Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; perwakilan perguruan tinggi negeri, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Semarang; perwakilan perguruan tinggi swasta; serta UPT Kemendikbudristek, di antaranya LLDikti V. Dalam uji publik ini para peserta dapat berdiskusi secara langsung dengan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Staf Ahli Bidang Regulasi, dan Staf Ahli Bidang Inovasi Kemendikbudristek.

Pada sebuah kesempatan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati, mengatakan bahwa.

Peraturan-peraturan mengenai pendidikan tinggi perlu ditinjau secara berkala.

Hal ini guna memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional terutama mewujudkan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia.

Utamanya dalam memperoleh pendidikan, mengoptimalkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta menjamin keberadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten.

”Peraturan-peraturan tersebut juga perlu ditinjau relevansinya dengan berbagai perubahan sosial situasi.

Hal ini mencakup bagaimana kita mengoptimalisasikan perluasan akses perguruan tinggi di Indonesia yang berdaya saing dan kompeten.

Sehingga siap menghadapi disrupsi teknologi digital, globalisasi, bonus demografi, kesenjangan sosial ekonomi, serta perubahan regulasi dan tata kelola pemerintahan,”

Hal itu diucapkan Kiki dalam kegiatan Uji Publik RPP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Yogyakarta, pada Kamis (6/6/2024).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.