Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan guru sekolah induk yang menjadi pengampu program Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menerima insentif tambahan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen Tatang mengatakan guru pengajar PJJ merupakan guru dari sekolah induk yang memiliki akreditasi A, sarana prasarana pendidikan yang bagus, serta memiliki pengalaman mengajar yang lebih baik sehingga dipastikan telah menerima gaji sesuai dengan standar yang ada.
“Tapi ketika nanti ada pembelajaran jarak jauh, kemudian ada jadwal kunjungan ke lokasi sekolah PJJ seperti di akhir pekan, maka dia butuh transportasi, maka itu salah satu yang harus juga difasilitasi. Jadi pasti ada insentif-insentif tambahan terkait penyelenggaraan PJJ ini,” kata dia dalam siaran Siniar Pendidikan Jarak Jauh: Membangun Akses Pendidikan Merata di Era Digital di Jakarta, Senin.
Ia berharap, para guru yang nantinya mendapatkan tugas tambahan menjadi pengajar program PJJ dapat mengombinasikan metode pembelajaran luring dan daring dengan fleksibel dan adaptif sehingga bahan ajar yang telah disusun di dalam Learning Management System (LMS) dapat disampaikan dengan baik kepada para murid.
Terkait dengan hasil akhir pembelajaran, ia juga menegaskan para murid yang mengikuti program PJJ berhak untuk menerima ijazah kelulusan ataupun mengikuti tes kemampuan akademik (TKA).
Ia mengatakan penyelenggaraan program PJJ pada dasarnya sudah memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui proses hingga hasil akhir kegiatan belajar mengajarnya.
Tatang juga menjelaskan para murid peserta program PJJ nantinya terdaftar dan masuk ke dalam daftar murid sekolah induk di dalam sistem dapodik sehingga mereka memiliki hak untuk mengikuti TKA maupun mendapatkan ijazah kelulusan di akhir jenjang pendidikan.
“Jadi siswa-siswa yang ikut Pendidikan Jarak Jauh, itu nanti terdaftar di sekolah induk tersebut, dan masuk ke sistem dapodik. Dengan masuk ke sistem dapodik, mereka akan eligible untuk mengikuti tes kemampuan akademik kalau sudah selesai pembelajarannya, atau juga untuk mendapatkan ijazah,” katanya.
Sumber : Antara
Tidak ada komentar