Pembentukan Satgas PPDB Menunggu Keputusan Presiden, Kepolisian dan Kejaksaan Bisa Menindak Tegas Semua Pelanggaran

oleh -402 Dilihat
oleh
banner 468x60

Banyaknya kasus yang menimpa lembaga pendidikan mengundang perhatian banyak pihak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan.

banner 336x280

Agar ada pembentukan satuan tugas (Satgas) pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Yang melibatkan unsur kejaksaan, kepolisian, dan dinas-dinas terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

“Saya kemarin sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden, dan sekarang sedang menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

Kalau nanti Keppres-nya sudah turun, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menegakkan betul.

Sekarang ini belum ada instrumen yang bisa kita gunakan untuk melakukan penindakan.

Karena dari unsur kejaksaan dan kepolisian belum terlibat, padahal kan jelas-jelas pelanggaran itu,”

Pernyataan tersebut diucapkan oleh Muhadjir di Kantor Kemenko PMK di Jakarta, Senin.

Ia menyayangkan perbuatan ilegal masyarakat yang menggunakan ijazah palsu,

Memindahkan alamat atau menggunakan kartu keluarga palsu dalam proses PPDB.

“Masing-masing daerah harus segera mempelajari kasusnya, kan ada data historis sebetulnya kasus PPDB.

Tidak semua daerah bermasalah dan dalam satu daerah paling hanya beberapa titik saja yang bermasalah.

Itu mestinya sejak awal harus sudah diantisipasi, sehingga sudah ada penyelesaian dan tidak berulang,

Karena kalau kasusnya berulang, itu berarti pemerintah daerah selama ini tidak melakukan perbaikan atas kasus sebelumnya,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Sekolah Dasar mengimbau.

Agar masyarakat agar melaporkan berbagai dugaan praktik pelanggaran maupun kecurangan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi mengatakan pihaknya telah membentuk kanal-kanal pengaduan secara berjenjang.

Tujuannya guna memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan masing-masing.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.