Sekitar 1.500 orang di empat wilayah Malaysia telah mengikuti pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk mendapatkan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) menjadi WNI.
Mereka berasal dari Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau, serta selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Program tersebut menjadi bagian dari kegiatan Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program “PASTI ADA SOLUSI” yang digelar di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan kepastian status kewarganegaraan menjadi bagian penting dalam memberikan pelindungan menyeluruh kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.
Menurut Mukhtarudin, persoalan administrasi, dokumen, dan status kewarganegaraan dapat berdampak terhadap akses pekerja migran dan keluarganya terhadap berbagai pelayanan dasar.
“Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbicara mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai warga negara tetap terlindungi,” kata Mukhtarudin dilansir dari InfoPublik.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan pelayanan pemerintah secara sendiri-sendiri.
Program “PASTI ADA SOLUSI” menjadi wadah koordinasi Kementerian Hukum bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menangani berbagai persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan, hingga pelindungan PMI.
Program tersebut juga membuka ruang komunikasi langsung bagi masyarakat Indonesia di Malaysia untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun melakukan konsultasi mengenai layanan pemerintah.
Masyarakat kemudian memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan yang disampaikan, termasuk masalah kewarganegaraan dan administrasi yang membutuhkan penanganan lintas instansi.
Mukhtarudin menilai pola pelayanan terpadu penting untuk memastikan setiap persoalan WNI dan PMI memiliki jalur penyelesaian yang jelas. “Pemerintah hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan dan pelindungan. Tidak boleh ada WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, yang merasa menghadapi persoalannya sendirian,” tandas Mukhtarudin.
Ia berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat dikembangkan di negara-negara penempatan PMI lainnya sehingga pelindungan pekerja migran semakin komprehensif. “Jadi, Negara selalu hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air,” kata Menteri Mukhtarudin.
Penegasan Status Kewarganegaraan Berlandaskan Aturan
Pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI di luar negeri yang tidak memiliki dokumen.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada WNI di luar negeri yang menghadapi persoalan dokumen maupun status kewarganegaraan.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
Menurutnya, persoalan kewarganegaraan WNI di luar negeri dapat berkaitan dengan administrasi kependudukan, keimigrasian, maupun pelindungan warga negara sehingga membutuhkan penanganan terkoordinasi.
Sinergi Keimigrasian untuk Kepastian Pelayanan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi penting agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Agus.
Menurut Agus Andrianto, persoalan keimigrasian memiliki keterkaitan erat dengan kewarganegaraan dan dokumen perjalanan sehingga koordinasi dibutuhkan agar masyarakat memperoleh penyelesaian yang jelas.
“Prinsipnya, pemerintah harus memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses yang menjadi kewenangan negara,” ujarnya.
KBRI Kuala Lumpur Perkuat Pelindungan PMI
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, mengatakan pelindungan PMI tidak hanya menyangkut hubungan kerja, tetapi juga mencakup keluarga, anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan hukum.
Menurutnya, kewarganegaraan bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi menyangkut identitas, kepastian hukum, dan ikatan seseorang dengan Negara Republik Indonesia.
Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, hak mereka dan masa depan keluarganya harus tetap menjadi perhatian negara,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi turut menegaskan dukungan terhadap sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan tertib administrasi kependudukan WNI di luar negeri.
“Kami memastikan layanan administrasi kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak warga negara,” ujarnya.

