BOJONEGORO — Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kabupaten Bojonegoro bekerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyelenggarakan Workshop Pasar Modal Syariah Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai investasi berbasis syariah sekaligus mencegah masyarakat terjerat investasi ilegal yang merugikan.
Ketua PD MES Kabupaten Bojonegoro, Rohman Huda, M.Pd., mengatakan bahwa pemahaman mengenai investasi yang legal dan sesuai dengan prinsip syariah semakin penting di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan maraknya tawaran investasi bodong.
“Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang semakin sulit, banyak tawaran investasi ilegal yang merugikan. Pasar modal dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat untuk mengenal dan memilih instrumen investasi yang legal, terutama yang berbasis syariah,” ujar Rohman Huda.
Workshop kali ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kelompok ini dinilai memiliki potensi besar untuk berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengelolaan keuangan dan investasi yang lebih produktif.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian PSDA Kabupaten Bojonegoro, Yudhistira Ardhi Nugraha, S.STP., M.M., yang hadir mewakili Bupati Bojonegoro, menekankan pentingnya peran ASN dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Menurutnya, ASN yang memiliki pendapatan relatif stabil dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun kebiasaan finansial yang sehat.
“ASN memiliki sisa pendapatan setelah dikurangi kebutuhan dasar dan cicilan. Sisa pendapatan tersebut perlu dikelola dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan investasi,” ungkapnya.
Menepis Spekulasi, Membangun Aset Produktif
Materi utama mengenai pasar modal syariah disampaikan oleh Derry Yustria Surya Dharma. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pasar modal menyediakan beragam pilihan instrumen investasi legal, khususnya saham perusahaan yang telah lolos kriteria penyaringan (screening) syariah oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mekanisme ini memastikan instrumen syariah terbebas dari unsur riba, judi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar). Ia juga memperkenalkan peran Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) dalam memfasilitasi transaksi dan edukasi pasar modal.
Derry menekankan bahwa membeli saham sejatinya adalah memiliki porsi bisnis nyata (equity ownership), bukan sekadar spekulasi harga. Melalui pasar saham, masyarakat berkesempatan berpartisipasi dalam permodalan korporasi dan memanfaatkan pertumbuhan aset secara jangka panjang untuk melindungi nilai dana dari gerusan inflasi.
Ia juga menyoroti pentingnya mempersiapkan kondisi keuangan sejak usia produktif, terutama untuk menghadapi masa pensiun. Kebahagiaan setelah pensiun tidak hanya berkaitan dengan kondisi finansial, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan mental.
“Berdasarkan beberapa survei mengenai masa pensiun, 51 persen orang yang sudah pensiun tidak bahagia secara mental. Ini adalah fakta yang menyakitkan bagi saya,” ujarnya.
Oleh karena itu, Derry mengimbau agar masyarakat—khususnya ASN—mulai membangun aset produktif sejak usia muda berdasarkan analisis fundamental yang matang, bukan karena tergiur janji keuntungan instan atau sekadar fenomena FOMO (Fear of Missing Out).
Kegiatan ini turut dihadiri Dr. Hj. Imtroatul Azizah, M.Ag. (Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya), Dr. H. Amanullah, M.Ag. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro), serta Dr. H. Moh. Abdullah Hafith, S.Ag., S.H., M.H.I. (Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Bojonegoro).
Workshop tersebut diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri atas 75 ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan 25 peserta dari kalangan masyarakat umum.
Melalui kegiatan ini, MES Bojonegoro diharapkan dapat mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, khususnya mengenai pasar modal syariah, sehingga masyarakat mampu mengenali instrumen investasi yang legal, memahami risikonya, dan mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.

