Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PIP, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP): Siswa yang telah memiliki KIP secara otomatis berhak menjadi calon penerima PIP.
Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Peserta didik yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas Dikdasmen)…
Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day. Pada…
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah merilis link logo dan tema Hari Pendidikan Nasional…
Seperti yang telah diketahui jurusan IPA, IPS, dan Bahasa tidak digunakan pada masa Menteri Pendidikan,…
Tinggal beberapa bulan kedepan, kompetisi kimia tingkat dunia untuk siswa di tingkat sekolah menengah yaitu…
Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan Tahap II IBO pada tanggal 10 s.d 19 April 2025.…