Site icon PRESTASI

Kabar Baik! Sisa Kuota Internet Tidak Lagi Hangus dan Tanpa Biaya Tambahan

Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan keterangan mengenai kewajiban pelindungan sisa kuota internet pelanggan tanpa biaya tambahan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Kemkomdig

Pengguna layanan seluler di Indonesia kini tak perlu khawatir kehilangan sisa kuota internet yang hangus di akhir masa aktif.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 untuk menghentikan praktik penyitaan sisa kuota oleh operator seluler sekaligus menjamin sisa kuota tetap menjadi hak milik penuh konsumen.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna merespons banyaknya keluhan masyarakat serta menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelindungan hak pengguna internet.

“Banyak operator yang belum memenuhi kepatuhan 100 persen terhadap putusan MK. Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 ini, negara hadir untuk memastikan sisa kuota dilindungi sebagai hak konsumen,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) dilansir dari InfoPublik.

4 Poin Penting yang Menguntungkan Pelanggan

Lewat aturan baru ini, Kemkomdigi menetapkan empat poin utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh operator seluler demi kenyamanan pelanggan:

  1. Sisa Kuota Dilindungi: Sisa paket data pelanggan ditegaskan sebagai hak milik konsumen yang wajib dipertahankan sesuai amar putusan MK.

  2. Bebas Biaya Tambahan: Operator dilarang keras mengenakan biaya administrasi atau biaya ekstra kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau memperpanjang sisa kuotanya.

  3. Bebas Pilih Mekanisme (Rollover): Pelanggan diberikan hak penuh untuk menentukan nasib sisa kuotanya, baik diubah menjadi akumulasi kuota (rollover), kompensasi, maupun opsi program layanan lainnya.

  4. Edukasi Transparan: Operator wajib memberikan penjelasan yang mudah dipahami terkait pilihan opsi layanan tanpa ada paksaan atau penentuan sepihak.

“Yang paling penting, yang menentukan pilihan adalah pelanggan, bukan diatur sepihak oleh operator,” tegas Meutya.

Jaminan Harga Layanan Tetap Terjangkau

Kemkomdigi juga meredam kekhawatiran masyarakat terkait potensi naiknya tarif internet imbas kebijakan baru ini.

Meutya memastikan pemerintah tengah berdiskusi intensif bersama pihak operator agar skema baru ini tidak memicu lonjakan harga paket data.

Seluruh operator seluler diwajibkan menyesuaikan sistem mereka dan menyampaikan laporan kepatuhan paling lambat 28 September 2026.

Dengan tenggat tersebut, masyarakat diharapkan segera merasakan kenyamanan berinternet tanpa takut sisa kuota terbuang sia-sia.

Exit mobile version