Informasi Beasiswa Khusus Anak PNS, Tersedia Bagi Pelajar Usia Dini Sampai Kuliah

oleh -501 Dilihat
oleh

 

Beasiswa tidak hanya diberikan kepada keluarga tidak mampu saja tetapi juga bagi pelajar yang berprestasi.

Prestasi yang diraih bisa menjadi syarat agar diterima dalam pengajuan beasiswa yang disediakan oleh berbagai lembaga.

Tetapi kali ini ada beasiswa khusus diberikan kepada anak pegawai negeri sipil yang menempuh pendidikan.

Informasi ini wajib disimak bagi putra-putri anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin memperoleh beasiswa melalui Taspen.

Beasiswa ini diberikan untuk diberikan kepada anak PNS, mulai dari Jenjang SD, SMP, SMA hingga Sarjana.

Beasiswa dari Taspen akan dicairkan, jika orang tua meninggal dunia dan apabila ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya bisa menggunakan beasiswa ini.

Penyaluran beasiswa untuk anak PNS ini diatur tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.

Bagi setiap anak PNS dengan jenjang pendidikan yang berbeda, maka akan mendapatkan dana bantuan beasiswa yang berbeda.

Dalam hal ini beasiswa dari Taspen ini akan dicairkan apabila PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

Bagi setiap PNS yang pasti akan terdaftar sebagai peserta Taspen dalam program pensiunan sampai jaminan kecelakaan kerja.

Beasiswa anak PNS ini diberikan oleh Taspen melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, dengan syarat minimal 3 tahun kepesertaan dalam Taspen.

Jika orang tua dari anak penerima beasiswa PNS masih aktif bekerja dan belum meninggal dunia, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bantuan beasiswa ini.

Bantuan beasiswa PNS ini diberikan kepada anak yang belum memasuki usia sekolah, atau mereka yang masih sekolah atau sedang masa kuliah.

Ketentuannya anak PNS harus berusia di bawah 25 tahun, serta belum menikah dan belum bekerja.

Beasiswa sebesar nominal Rp45 juta diberikan kepada anak PNS dengan jenjang pendidikan SD, untuk SMP besaran nominal Rp35 juta, SMA besaran nominal Rp25 juta, dan Sarjana sebesar besaran nominal Rp15 juta.

Berikut cara mengklaim bantuan beasiswa anak PNS 2024 harus melengkapi dokumen sebagai berikut

1. Lembar asli SKPP dari KPPN/Pemda.
2. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
3. FC (Fotokopi) surat nikah apabila pemohon adalah istri sah.
4. FC (Fotokopi) surat kematian atau akta kematian.
5. FC (Fotokopi) SK Kenaikan Pangkat/ gaji berkala terakhir.
6. Buku rekening Bank pemohon.
7. KTP asli pemohon atau identitas lainnya.
8. Surat keterangan belum menikah atau bekerja.

Adapun Cara melakukan bantuan beasiswa anak PNS bisa dilakukan melalui laman resmi:
tos.taspen.co.id

Setelah itu pilih ASN aktif, dan anak kandung di jenis pengajuan dan syarat klaim.

Selanjutnya pilih jenis ‘Pensiunan Yatim Piatu dari ASN’, dan mengisi 16 digit NIP atau nomor Taspen.

Isi data diri dengan lengkap dan benar, klik selanjutnya, tahapan terakhir, isi data yang mengalami kejadian atau peserta PNS yang meninggal dunia, lalu klik klaim.