Site icon PRESTASI

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026. Foto: Dok Humas DPR-RI

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Regulasi krusial dalam upaya pemberantasan tindak pidana ini ditargetkan resmi rampung dan disahkan pada Desember 2026 mendatang.

Kepastian jadwal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa target tersebut didasarkan pada perhitungan matang sesuai tahapan rapat kerja pembahasan RUU hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya melalui Infopublik.id, Kamis (27/8/2026).

Tantangan Perumusan Sistem Hukum Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra.

Berbeda dari revisi undang-undang biasa, regulasi ini memerlukan penyusunan konsep dan kerangka hukum yang benar-benar baru karena Indonesia belum memiliki payung hukum khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan secara menyeluruh.

Demi menyempurnakan draf rancangan tersebut, Komisi III DPR telah menghimpun pandangan dari sekitar 50 narasumber lintas disiplin.

Selain itu, 46 anggota Komisi III juga dikerahkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Langkah mendalam ini diambil guna merespons keprihatinan atas masih rendahnya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi dan korupsi.

Data DPR menunjukkan, pengembalian aset negara dari proses penegakan hukum selama ini kerap kali baru menyentuh angka sekitar 20 persen dari total kerugian yang sebenarnya.

Cakupan Aset dan Perlindungan Hak Warga Negara

Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat instrumen hukum nasional dalam menelusuri, mengamankan, hingga merampas aset terkait tindak pidana.

Regulasi ini dirancang untuk mengatasi berbagai hambatan teknis yang selama ini membelenggu penegak hukum, mulai dari keterbatasan cakupan harta, prosedur penanganan yang belum jelas, hingga lemahnya tata kelola aset sitaan.

Dalam rancangannya, tindakan perampasan akan mencakup beberapa kategori utama:

Kendati memperketat mekanisme perampasan harta kejahatan, Komisi III DPR memastikan proses penyusunan tetap menjunjung tinggi keseimbangan antara ketegangan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Exit mobile version