Categories: Nasional

Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Harus Memantau PIP Agar Terlaksana Dengan Baik

Bantuan pemerintah harus diawasi bersama sama agar dalam pelaksanaannya bisa tepat sasaran.

Bukan hanya bantuan sosial tetapi subsidi pendidikan juga harus mendapatkan perhatian bersama.

Dinas Pendidikan kabupaten dan kota diharapkan secara berkala dan terus menerus melakukan pemantauan pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

Setidaknya ada empat titik pemantauan yang harus dilakukan dinas pendidikan.

Pertama, memantau ketepatan sasaran siswa penerima PIP. Hal itu bisa dilakukan dengan mendorong satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak salah mencentang “Layak PIP” pada data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, memantau kelancaran aktivasi rekening siswa yang memperoleh SK Nominasi.

Ketiga, melakukan pemantauan dan memastikan dana bantuan PIP sampai ke tangan peserta didik,

Serta tidak terjadi pemotongan atau pungutan dana PIP yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Dinas pendidikan harus memantau sekaligus mendorong satuan pendidikan untuk rajin melihat SiPintar, melihat penerbitan SK nominasi atau SK Pemberian dan mendorong satuan pendidikan menyampaikannya ke orang tua penerima SK, termasuk mengajak peserta didik penerima SK Nominasi melakukan aktivasi rekening.”

Demikian dikatakan Plt. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, pada kegiatan “Sosialisasi, Koordinasi, Sinkronisasi, dan Validasi Pelaksanaan PIP 2024” di Bandung beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri 190 lebih operator PIP di dinas pendidikan kabupaten/kota di Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Abdul Kahar mengingatkan, pada penyaluran PIP tahun 2023, sebanyak 531 ribu siswa atau 2,9 persen penerima SK Nominasi.

Utamanya di jenjang sekilah dasar, tidak melakukan aktivasi rekening, sehingga dana Rp325 miliar dikembalikan ke kas umum negara.

“Pada tahun 2024,perlu diatur strategi agar tidak banyak bantuan PIP yang dikembalikan ke kas negara, “ujarnya.

Abdul Kahar juga meminta Dinas Pendidikan melakukan pemantauan terhadap siswa penerima PIP atas pemanfatan dana bantuan PIP.

Apakah sudah sesuai peruntukkan yaitu untuk biaya personal pendidikan penerima PIP ataukah ada yang melenceng.

“Lakukan edukasi pada orang tua siswa, terutama siswa sekolah dasar, bahwa bant uan PIP hanya digunakan untuk kelancaran pendidikan anak-anaknya, bukan untuk kebutuhan rumah tangga atau di luar kebutuhan biaya personal pendidikan, “jelasnya.

 

admin

Prestasi adalah laman informasi dan edukasi guna menambah literasi bagi semua insan pemerhati generasi untuk berprestasi. Berbagi wawasan dan pengetahuan serta membangun budaya informasi positif untuk kejayaan negeri. Menghadirkan pemikiran bersama melahirkan generasi Prestasi untuk Indonesia Emas 100 Tahun Indonesia Merdeka 2045.

Recent Posts

Perkuat Komitmen Kolektif , Konsolnas Dikdasmen 2025 Wadah Pemangku Kepentingan Membangun Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyelenggarakan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (Konsolnas Dikdasmen)…

3 jam ago

Generasi Muda Harus Tahu Sejarah Awal Mula, Tujuan dan Tema Hari Kebebasan Pers Dunia 2025

Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day. Pada…

3 hari ago

Hari Pendidikan Nasional 2025 Logo Dan Tema Sudah Dirilis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah merilis link logo dan tema Hari Pendidikan Nasional…

5 hari ago

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Ke Sekolah Menjadi Pilihan, Minat Bakat Siswa Harus Diutamakan

Seperti yang telah diketahui jurusan IPA, IPS, dan Bahasa tidak digunakan pada masa Menteri Pendidikan,…

5 hari ago

Indonesia Mengirimkan Dua Belas Siswa Terbaiknya Di Olimpiade Kimia Tingkat Dunia

Tinggal beberapa bulan kedepan, kompetisi kimia tingkat dunia untuk siswa di tingkat sekolah menengah yaitu…

6 hari ago

Ajang International Biology Olympiad (IBO) 2025 Di Wakili Oleh Empat Siswa Terpilih

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan Tahap II IBO pada tanggal 10 s.d 19 April 2025.…

1 minggu ago