Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pemeringkatan relatif tingkat kesejahteraan keluarga, bukan ukuran absolut kemiskinan maupun nominal pendapatan.
Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dari tingkatan 1 (kesejahteraan paling rendah) hingga 10 (paling tinggi) berdasarkan integrasi data DTKS, P3KE, Regsosek, dan Dukcapil.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” kata Amalia dalam keterangan resminya seperti dilansir Infopublik.id, Rabu (26/8/2026).
Pemeringkatan tersebut diolah menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan kondisi hunian, energi, aset, pendidikan, hingga kesehatan. BPS menekankan bahwa desil bukan daftar otomatis penerima bantuan sosial, melainkan salah satu rujukan kementerian/lembaga untuk penetapan sasaran program yang diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Per 10 Juli 2026, DTSEN Versi 3 telah mencakup 290,13 juta jiwa dan 95,98 juta keluarga. Masyarakat yang ingin memperbarui atau menyanggah data kesejahteraannya dapat mengakses kanal resmi seperti situs Cek Bansos Kemensos, aplikasi SIKS-NG via operator desa, atau portal Cek DTSEN (dtsen-form.bps.go.id).
BPS menegaskan, pengajuan pembaruan data tidak berarti posisi desil akan berubah secara otomatis. Informasi yang disampaikan menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan penghitungan kembali, sementara posisi desil tetap ditentukan berdasarkan data dan metode yang berlaku.
“BPS bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran untuk menjaga kualitas DTSEN agar semakin mencerminkan kondisi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam memastikan informasi diri dan keluarganya sesuai kondisi sebenarnya juga menjadi bagian penting dari proses tersebut,” ujar Amalia.

