Pada tahun anggaran 2026, sebanyak 603 satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi maupun mengalami kerusakan bangunan di provinsi kepulauan tersebut dipastikan menerima bantuan revitalisasi sarana dan prasarana dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meletakkan penguatan fondasi pendidikan usia dini sebagai prioritas mendesak dalam pemulihan serta penataan infrastruktur di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Intervensi menyeluruh terhadap ratusan satuan PAUD tersebut menjadi bagian terintegral dari program besar revitalisasi 1.487 satuan pendidikan di seluruh Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan total alokasi dana mencapai Rp 1,208 triliun.
Langkah masif ini diambil untuk mempercepat pemerataan akses belajar yang aman, nyaman, dan inklusif di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T), sekaligus mendukung secara konkret pemenuhan program prioritas Wajib Belajar 13 Tahun yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meningkat Dibanding Tahun 2025
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) per 7 September 2026, dukungan anggaran khusus untuk jenjang PAUD pada tahun ini menyerap alokasi sebesar Rp 232,46 miliar.
Angka penanganan ini melonjak sangat signifikan jika dibandingkan dengan capaian tahun 2025 yang saat itu hanya menjangkau 43 satuan PAUD dengan nilai bantuan sebesar Rp 15,83 miliar.
Peningkatan kapasitas serta perbaikan fisik ruang belajar usia dini ini dinilai amat krusial mengingat fase PAUD merupakan fondasi paling awal dalam membentuk karakter, motorik, dan kemampuan literasi dasar anak-anak bangsa.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penataan dan pemulihan kembali gedung-gedung sekolah di wilayah NTT, termasuk sekolah terpencil seperti SD Negeri Mboeng di Kabupaten Manggarai Timur, dilakukan secara sistematis berdasarkan tingkat kerentanan serta kebutuhan riil di lapangan.
Pemulihan sarana yang terpukul akibat kondisi geologis serta keterbatasan geografis NTT membutuhkan keberpihakan anggaran dan perhatian penuh dari pemerintah pusat.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto menyatakan bahwa pemenuhan hak dasar anak untuk belajar tidak boleh terhambat atau terputus oleh kondisi keterbatasan fisik bangunan.
Setiap anak, di mana pun mereka tinggal, berhak mendapatkan ruang tumbuh kembang yang aman, ramah, serta kondusif bagi proses pembelajaran.

